TATA CARA - PERIZINAN - PENYIMPANAN SEMENTARA - LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BA.2010/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERIZINAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Permeneg LH No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu diatur Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbaya dan Beracun di Tanjung Jabung Timur;
Untuk memenuhi maksud di atas, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; Permen LH No. 11 Tahun 2006; Kepmen LH No. 18 Tahun 2009; Permen LH No. 01 Tahun 2010; Permen LH No. 19 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 28 Tahun 2008.
- PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbaya dan Beracun di Tanjung Jabung Timur, meliputi: Ketentuan Perizinan; Tata Cara Pengurusan dan Persyaratan Perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2010.
- 3 hlmn; 3 lmprn.
|