Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin lokasi dalam rangka mendukung kelancaran penanaman modal oleh perseorangan atau badan hukum sebagai perusahaan yang membutuhkan tanah untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya diperlukan pengarahan Iokasi sesuai dengan tata ruang daerah yang berlaku dan sebagai dasar untuk perolehan tanah serta pemindahan hak tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat