Tata-Cara-Perizinan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2010/NO.322
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, penyelenggaraan kewenangan perizinan
dan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengawsan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria
yang ditetaplan oleh Menteri; bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 64 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengangkut, mengolah atau menimbun Limbah 83 baik secara sendiri-sendiri atau bersama sama secara proporsional wajib melakukan pemnbersihan dan atau pemulihan lingkungan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001; Keputusan
Menteni Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3
Bab IV Pembinaan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
- 10 halaman
|