Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2010/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, yang berakibat meningkatnya jumlah limbah yang dihasilkan termasuk limbah berbahaya dan beracun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Akibat Pencemaran
Bab IV Pembinaan
Bab V Pembiayan
Bab VI Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
- 40 halaman
|