Dalam peraturan ini berisi tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati bidang perizinan dan non perizjnan kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu untuk mempercepat waktu pelayanan dengan membuat prosedur pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting, menekan biaya pelayanan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan, menyederhanakan persyaratan dengan mengembangkan sistem pelayanan parallel sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat