BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMILIK GERGAJI RANTAI BAB III TATA CARA PENDAFTARAN BAB IV NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI BAB V PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI BAB VII PENGAWASAN BAB VIII SANKSI BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat