TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2010/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagalmana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diperlukan
adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusl Izln Usaha
Jasa Konstruksi;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sehingga perlu
diadakan penyempurnaan Tata Cara Pemberian dan Slstem
Pemungutan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin usaha Jasa
Konstruksl Kabupaten Luwu Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah lingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tent.ng Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara {Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 180);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu
Utara {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 11);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB III
TATA CARA HER-REGISTRASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA ]ASA KONSTRUKSI
YANG MENGALAMI PERUBAHAN DATA BADAN USAHA
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA ]ASA KONSTRUKSI
YANG HILANG/RUSAK
BAB VI
BENTUK SERTIFIKAT IZIN USAHA
BAB VII
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2010.
- NOMOR 19 TAHUN 2010
- 16 Halaman
|