PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa tanah dan sarana fasilitas olah raga maupun hiburan serta
fasilitas lainnya milik Pemerintah Daerah yang dapatmenghasilkan nilai ekonomis
merupakan Asset Kekayaan Daerah yang perlu dikelola penggunaannya dan pemanfaatannya agar kelangsungan, pemeliharaan serta pengelolaannya dapat
berdaya guna;bahwa asset kekayaan daerah berupa benda bergerak dan benda
tidak bergerak yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui penyewaan sehingga keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerahdiperbolehkan melakukan pemungutan atas kekayaan daerah melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek daan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Pengelolaan Kekayaan Daerah;Tata cara dan Persyaratan Penggunaan Pemakaian dan Pemanfaatan kekayaan Daerah;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Besarnya Tarif Retribusi;Tarif;Wilayah Pemungutan;Pembayaran Retribusi;Sanksi Administratif;Penagihan Retribusi;Pemungutan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Prmbinaan dan Pengawasan;Pemeriksaan Retribusi;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan
Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan
/ Pesanggrahan / Villa perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1924);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah Perubahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Pedoman pengesahan
Peraturan Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang tata cara pemeriksaan
dibidang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatian potensi daerah; retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yag penting guna membiayai penyelenggaraan pmeritahan daerah dan pembangunan daerah; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan perokonomian saat ini; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pasa; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013;
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Daerah.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Diatas Air
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a undang - undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur pemungutan terhadap pajak kendaraan di atas air;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang pajak Kendaraan Di atas air;
UU. Nomor 8 Tahun 1981; UU. Nomor 21 Tahun 1992; UU. Nomor 17 Tahun 1997; UU. Nomor 18 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB IV MASA PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN;
BAB VI KETETAOAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII PEMINDAHAAN DAN ATAU MUTASI;
BAB IX PEMBAGIAN HASIL PAJAK;
BAB X KEBERATAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB XI KADALUARSA;
BAB XII PENGAWASAN;
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2005.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Standar, Nilai Pasar Dan Perhitungan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Perlu Penetapan Harga Standar, Nilai Pasar Dan Perhitungan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 6 Tahun 1983; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. PPU No. 2 Tahun 2006.
Harga Standar Bahan Galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
PERATURAN - GUBERNUR - (PERGUB) - TENTANG - PERHITUNGAN - DASAR PENGENAAN PAJAK - KENDARAAN - BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA - KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2021/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : sesuai ketentuan pasal 5 ayat (10) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah Perhitungan dasr pengenaan pajak kendaraan bermotor ditinjau kembli setiap tahun
sesuai ketentuan pasal 6 ayat (10) peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaiman telah doubah dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 22 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 74 Tahun Tahun 2014;PP No 55 Tahun 2016;Perpres No 55 Tahun 2019;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permenkeu No 207/PMK.07 /2018;Permedagri No 1 Tahun 20121;Perda no 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 9 Tahun 2017;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Pergub No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan Pergub No 47 Tahun 2020;Pergub No 5 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Pergub No 16 Tahun 2019;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum ,Objek dan Subjek kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bae balik nama kendaraan ,Ketentuan Lain -Lain ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Pada saat peraturan Gubenur ini mulai berlaku,peraturan Gubenur Nomor 18 Tahun 2020 tentang perhitunggan dasar pengenaan Pajak kendaraan Bermortor dan Bae balik nama kendaraan bermotor Tahun 2020 di cabut dan dinyatakan tidak beerlaku
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 31-9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa Penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota;
b. bahwa dalam rangka pelayanan Penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud huruf a, pemerintah daerah dapat memungut retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimingrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan tenaga Kerja Pendamping (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 162);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
1. Setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang berada di wilayah daerah, yang IMTA nya akan berakhir dan masih akan menggunakan TKA di perusahaannya, maka wajib memperpanjang IMTA kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
2. IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang;
3. Untuk memperoleh perpanjangan IMTA, Pemberi Kerja TKA wajib membayar retribusi;
4. Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA;
5. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan dalam retribusi perizinan tertentu;
6. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menertibkan dan memanfaatkan Pengolahan Limbah Cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 huruf k dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan Pemungutan sebagai Pendapatan Asli Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupten Majene tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Rung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617).
Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa Pengolahan Limbah Cair. Sedangkan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi Pengolahan Limbah Cair.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
12 (Perda) dan 1 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2020
pajak dan retribusi daerah - tata cara pemberian dan pemanfaatan - insentif pemungutan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 41 Tahun 2015 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna penyesuaian potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta realisasi atas pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka Perbup Temanggung No 41 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Temanggung No 41 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 tentang pemberian isnentif pada setiap triwulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 41 Tahun 2015 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor : 13 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pemungutan Retribusi Ketenagakerjaan dalam Kabupaten Maros
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor : 220 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Maros dinyatakan dicabut karena bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan dan kepentingan umum
undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat ll di sulawesi.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi- dan Nepotisme.
undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah.
undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara
Pemerintah pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembinaan dan
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NoMoR: 13 TAHUN 2002
TENTANG PENGATURAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
KETENAGAKERJAAN DALAM KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NoMoR: 13 TAHUN 2002
TENTANG PENGATURAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
KETENAGAKERJAAN DALAM KABUPATEN MAROS
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat