Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum ,Objek dan Subjek kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bae balik nama kendaraan ,Ketentuan Lain -Lain ,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat