retribusi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatian potensi daerah; retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yag penting guna membiayai penyelenggaraan pmeritahan daerah dan pembangunan daerah; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan perokonomian saat ini; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pasa; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Daerah.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013;
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Daerah.
- 12 halaman
|