Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005

Pajak Kendaraan Diatas Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK; BAB IV MASA PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN; BAB VI KETETAOAN PAJAK; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB VIII PEMINDAHAAN DAN ATAU MUTASI; BAB IX PEMBAGIAN HASIL PAJAK; BAB X KEBERATAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; BAB XI KADALUARSA; BAB XII PENGAWASAN; BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan