Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 2, JDIH BPKS
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Unit Usaha Pengelola Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim Batam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
huruf e dan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022 tentangTarif
Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit
Usaha Pengelola Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim
Batam sesuai Peraturan Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha di
Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu mengatur
Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara
Pengadministrasian Keuangan pada Unit Usaha Pengelola
Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim Batam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata
Cara Pengadministrasian Keuangan pada Unit Usaha
Pengelola Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim Batam;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor6653);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan eli Bandar Udara Hang Nadim
Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5569);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
PengelolaanKeuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5196);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4757) sebagaimana telah eliubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6384);
Pelabuhan Bebas menjaeli Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4053) sebagaimana telah eliubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor6856);
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1300);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020
tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 550)
11. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pe1abuhan Bebas Batam Nomor
19 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Kerja di bawah Anggota di Lingkungan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2021
10. Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pemberhentian Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan Penetapan serta Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala,
dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
9. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1106)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 944);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1292)tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
PengusahaanKawasanPerdaganganBebasdan Pelabuhan
Bebas Batarn Nomor 19 Tahun 2019 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di bawah Anggotadi
Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebasdan PelabuhanBebasBatarn
12. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas Batarn Nomor
16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimanatelah diubah beberapakali, terakhir dengan
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
PerdaganganBebasdan PelabuhanBebasBatam Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Badan PengusahaanKawasan PerdaganganBebas
dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha di
Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebasdan PelabuhanBebasBatam
13. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor
14 Tahun 2020 tentang PengelolaanTarif Layanan dan
Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Badan Usaha
Bandar Udara Hang Nadimpada Unit UsahaBandar Udara
dan TeknologiInformasi dan Komunikasi;
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. jenis dan tarif layanan;
b. pelaksanaan tarif layanan;
c. tarif khusus;
d. evaluasi dan penyesuaian tarif layanan;
e. tata cara pembayaran;
f. sanksi; dan
g. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Standar - Kegiatan Usaha - Produk - Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Sektor Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 17, BN 2024 (839); 839 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dan
standar produk pada penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan
untuk kemudahan dalam penyelenggaraan perizinan
berusaha
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 161 Tahun 2024; Permenkes 14 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 317)
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Sistem Rujukan - Pelayanan Kesehatan - Perseorangan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 16, BN 2024 (831); 12 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; tata cara rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; sistem rujukan terintegrasi; pencatatan dan pelaporan; tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem
Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Tata Cara - Pembentukan - Peraturan Perundang-undangan - Bidang Kesehatan - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 15, BN 2024 (803); 25 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan
Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden; dan
e. Permenkes; materi muatan dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; perencanaan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; penyusunan dan pembahasan; pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan; pendokumentasian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 14, BN 2024 (679); 23 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 586, Pasal 589,
dan Pasal 876 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 38 Tahun 2024; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur nengenai program pendidikan spesialis/subspesialis; mekanisme penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis; sumber daya manusia; Unit Fungsional Pendidikan; sistem penjaminan mutu pendidikan; keselamatan pasien dan kesejahteraan peserta didik; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat Konsil - Kesehatan Indonesia - Kolegium Kesehatan Indonesia - Majelis Disiplin Profesi
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 13, BN 2024 (589); 9 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium
Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
ABSTRAK:
bahwa organisasi dan tata kerja sekretariat Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; kelompok jabatan pelaksana; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1497) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 584);
dan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil
Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1543) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 505),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 351)
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 353)
Mekanisme Seleksi - Tata Cara - Pengangkatan - Pemberhentian - Tata Kerja - Konsil Kesehatan Indonesia - Kolegium Kesehatan Indonesia - Majelis Disiplin Profesi
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 12, BN 2024 (570); 22 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 703, Pasal 711,
dan Pasal 718 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 38 Tahun 2024; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai konsil keseatan Indonesia; kolegium kesehatan Indonesia; pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu; koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi konsil kesehatan Indonesia, kolegium kesehatan Indonesia, dan mejelis disiplin profesi; sumpah/janji pimpinan konsil kesehatan Indonesia, Anggota Konsil masing-masing kelompok tenaga median dan tenaga kesehatan, anggota kolegium kesehatan Indonesia, dan anggota majelis disiplin profesi; hak keuangan dan fasilitas serta honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial; pembinaan dan pengawasan pelaksaan tugas, fungsi, dan wewenang konsil kesehatan Indonesia, kolegium kesehatan Indonesia, dan majelis disiplin profesi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
496/Menkes/Pern/2008 tentang Tata Cara Pengusulan
Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil
Masing-Masing Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 634);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 452);
d. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 351); dan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 353),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan - Penerapan Manajemen Risiko - Terintegrasi - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 11, BN 2024 (498); 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di
Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai
dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum,
sehingga perlu dicabut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 39 Tahun 2023; Permenkes Nomor 84 Tahun 2019; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 919), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
aringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - jdih - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 10, BN 2024 (464)
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kesehatan; organisasi pengelola JDIH Kementerian Kesehatan yang terdiri atas a. pusat JDIH Kemenkes dan b. anggota JDIH Kemenkes; tugas dan fungsi JDIH Kemenkes.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat