Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. jenis dan tarif layanan; b. pelaksanaan tarif layanan; c. tarif khusus; d. evaluasi dan penyesuaian tarif layanan; e. tata cara pembayaran; f. sanksi; dan g. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat