Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2024

Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas: a. Undang-Undang; b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; dan e. Permenkes; materi muatan dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; perencanaan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; penyusunan dan pembahasan; pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan; pendokumentasian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
01 November 2024
Tanggal Berlaku
01 November 2024
Sumber
BN 2024 (803); 25 hlm
Subjek
KESEHATAN - DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkes No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan