Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas: a. Undang-Undang; b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; dan e. Permenkes; materi muatan dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; perencanaan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; penyusunan dan pembahasan; pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan; pendokumentasian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat