Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, guna pedoman pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna serta memenuhi prinsip tertib administrasi, akuntabilitas dan transparasi, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sudah tidak sesuai; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 16 Tahun 2017; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 22 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No 11 Tahun 2017; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perbup Pekalongan No 44 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Diatur juga mengenai Hibah, Bantuan Sosial serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
83 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING DAN EVALUASI HIBAH SERTA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas serta mendukung partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausaha, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monotoring dan Evaluasi Hibah serta Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumbr dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Uu No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup Sambas No.8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah serta Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 49 Tahun 2018
Tata Cara - Penghapusan - Piutang - Pajak Daerah - Kedaluwarsa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 79 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata cara penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Perbup.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kemendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa, meliputi: Ruang Lingkup Penghapusan; Penatausahaan Piutang; Piutang Pajak yang Dapat Dihapus; Tata Cara dan Kewenangan Penghapusan Piutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 48 Tahun 2018
Tata Cara - Penghapusan - Piutang - Retribusi Daerah - Kedaluwarsa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang terutang dan tidak dapat ditagih dapat dihapuskan dan Pasal 83 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum, Pasal 55 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pasal 45 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, penghapusan piutang retribusi, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kedaluwarsa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 22 Tahun 2011; Perda No. 23 Tahun 2011; Perda No. 24 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kedaluwarsa, meliputi: Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Retribusi Daerah; Penatausahaan; Kewenangan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 48 Tahun 2018
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Rembang No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43
Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Mengubah
PERBUP Kab. Rembang No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Rembang No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Rembang No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Rembang No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Penganggaran ,Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan
Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Rembang No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Tahun 2018 No. 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang No. 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyesuaian ketentuan hibah, penghapusan ketentuan tertentu, serta penentuan besaran hibah untuk berbagai penerima, dengan implementasi mulai Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Rembang No. 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian HIbah dan Bantuan Sosial
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 45 Tahun 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, SUBSIDI, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, SUBSIDI, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga, perlu adanya pedoman mengenai Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan. Bahwa berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu dicabut. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian hibah, bantuan sosial, subsidi, bantuan keuangan dan belanja tak terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang; Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai pengaturan mengenai pemberian hibah, yang merupakan bantuan dalam bentuk uang atau barang yang tidak mengikat, kepada pihak ketiga, seperti lembaga atau organisasi. Pedoman mengenai pemberian bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan kepada keluarga miskin atau individu yang membutuhkan. Pemberian subsidi yang ditujukan untuk membantu mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh masyarakat atau kelompok tertentu, seperti subsidi untuk sektor pertanian atau transportasi. Pengelolaan bantuan keuangan yang disalurkan kepada instansi, lembaga, atau kelompok untuk mendukung pelaksanaan kegiatan atau program tertentu. Ketentuan mengenai belanja yang tidak terduga, yang dapat mencakup kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan anggaran, seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Noor 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang Perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 1, 2. Ketentuan Pasal 4, 3. Ketentuan Pasal 5, 4. Ketentuan Pasal 6, 5. Ketentuan Pasal 7, 6. Ketentuan Pasal 11, 7. Ketentuan Pasal 12, 8. Ketentuan Pasal 35, 9. Ketentuan Pasal 29, 10. Ketentuan Pasal 52, 11. Ketentuan Pasal 53.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 40 Tahun 2018
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pegelolaan
dan penatausahaan pemberian bantuan hibah dan bantuan
sosial di Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Perencanaan dan Penganggaran
hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Brebes Nomor 01 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prosedur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 39 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Administrasi dan Tata Usaha Negara – APBD - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan terhadap pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan amanat Permendagri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota yang terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan perubahan ;
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. BUMN/BUMD;
d. Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia;
(4) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
b. Bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap TA kecuali:
- Kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan/atau
- Ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan
Ketentuan Pasal 8 dihapus
Pasal 9 :
(1) Hibah Kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf a diberikan kepada Satker dari Kementerian/lembaga Pemerintah non Kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah Kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Hibah Kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf c diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Hibah Kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf c diberikan untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerntah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Hibah Kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
a. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
b. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar dan/atau terintegrasi yang diterbitkan oleh Bupati dan dapat didelegasikan kepada OPD teknis; atau
c. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh PEmerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal yang tedibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Atau kepala OPD terkait sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dan seterusnya (perubahan terlampir).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 39 TAHUN 2018
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah pada satuan pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah pada Satuan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 77 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud, ruang lingkup, tata cara pengajuan hibah, pedoman pelaksanaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat