Tata Cara - Penghapusan - Piutang - Pajak Daerah - Kedaluwarsa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 79 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata cara penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Perbup.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kemendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 12 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa, meliputi: Ruang Lingkup Penghapusan; Penatausahaan Piutang; Piutang Pajak yang Dapat Dihapus; Tata Cara dan Kewenangan Penghapusan Piutang Pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 8 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
|