HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pegelolaan
dan penatausahaan pemberian bantuan hibah dan bantuan
sosial di Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Perencanaan dan Penganggaran
hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Brebes Nomor 01 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prosedur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
- 11 hal
|