Tata Cara - Penghapusan - Piutang - Retribusi Daerah - Kedaluwarsa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang terutang dan tidak dapat ditagih dapat dihapuskan dan Pasal 83 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum, Pasal 55 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pasal 45 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, penghapusan piutang retribusi, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kedaluwarsa.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 22 Tahun 2011; Perda No. 23 Tahun 2011; Perda No. 24 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 12 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kedaluwarsa, meliputi: Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Retribusi Daerah; Penatausahaan; Kewenangan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Penghapusan Piutang Retribusi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- 8 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
|