Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 48 Tahun 2018

Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kedaluwarsa, meliputi: Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Retribusi Daerah; Penatausahaan; Kewenangan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan