Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang Perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 1, 2. Ketentuan Pasal 4, 3. Ketentuan Pasal 5, 4. Ketentuan Pasal 6, 5. Ketentuan Pasal 7, 6. Ketentuan Pasal 11, 7. Ketentuan Pasal 12, 8. Ketentuan Pasal 35, 9. Ketentuan Pasal 29, 10. Ketentuan Pasal 52, 11. Ketentuan Pasal 53.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat