Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri belum Menyusun Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya terkait Amortisasi Aset Tak Berwujud secara Rinci, dan sesuai Nata Dinas dari Pit. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri Nomor 900/2679/418.73/2016 tanggal 13 Juli 2016 perihal Revisi Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita Acara Nomor 900/2848/418.73/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun
2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten, perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
111 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 73B/LHP/XVIII/SMG/04/2020 terkait pengelolaan aset tetap khususnya aset tetap berupa jalan, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Karanganyar Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Huruf A angka V huruf C angka 2 huruf a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2015
PERGUB Prov. DIY No. 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yoyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011.
Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Gubernur melimpahkan kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku Pejabat PA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
50 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 30 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bengkayang No. 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BERBASIS AKRUAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi dan Prosedur Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penatausahaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan Daerah yang lebih tertib, transparan, efektif efisien dan Akuntabel pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka dipandang perlu diatur Sistem Akuntansi dan Prosedur Penatausahaan serta Pertanggungjawabannya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
Ketentuan Umum; Azaz Umum Pelaksanaan APBD; Sistem Akuntansi dan Prosedur Penatausahaan Pertanggungjawaban APBD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
8 halaman peraturan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akutansi Badan Laynan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dawerah Tais Kabupaten Seluma
1.UU No. 3 Tahun 2003
2.UU No. 17 Tahun 2003
3.UU NO. 1 Tahun 2004
4.UU No. 15 Tahun 2004
5.PP No. 23 Tahun 2014
6.UU No.36 Tahun 2009
7.UU No.14 Tahun 2009
8.PP No. 23 Tahun 2005
9.PP No. 58 Tahun 2005
10.PP No.8 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.28 Tahun 2004
12. PEMDAGRI No.113T ahun 2006
13. PEMDAGRI No.61 Tahun 2007
14. PP No.16 Tahun 2007
15.PERBUB NO.41 Tahun 2010
16.Keputusan Bupati No.900-163 Tahun 2017
Mengatur Penyajian Laporan Keuanagn BLUD RSUD Tais Kabupaen Seluma.Untuk Mendapatkan Manajemen Yang Tertib dan Sehat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti hasil evaluasi atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2003; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP no 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo khususnya pada bagian lampiran. Adapun ketentuan yang diubah tersebut adalah Lampiran IX.03.5 angka 16; Lampiran IX.04 angka 13 diubah, angka 14 dihapus, di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan angka 27A, angka 28 dan angka 31 diubah dan angka 32 dihapus; Lampiran XII. 1 angka 13 diubah; Lampiran XII.7 Tabel 1 diubah; Lampiran XIV huruf C angka 10 diubah, Lampiran XVII angka 11 huruf b angka 1) dan angka 2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo
-
Peraturan ini terdiri atas 22 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Binjai No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa pada pedoman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai, terdapat ketentuan yang belum sesuai
dengan peraturan yang lebih tinggi, dan belum mengatur
kapitalisasi aset tetap yang menambah masa manfaat, aset tidak
berwujud, klasifikasi piutang, metode penilaian persediaan
untuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai, akuntansi
dana non APBD dan Piutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK),
sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2016 Nomor 45-
B/LHP/XVIII-MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017, yang
menyebutkan sebagai entitas pelaporan BLUD belum menyusun
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan di dalam
Peraturan Walikota belum mengatur mengenai
pemetaan/mapping bagan akun BLUD terhadap kode rekening
akun Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai, maka perlu
menyempurnakan Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan BLUD RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai;
c. bahwa dalam rangka penyempurnaan Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham
Binjai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten
Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli
Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5268);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai diubah sebagai berikut:
1. Diantara ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu)
huruf yakni huruf e1, dan setelah ayat (4) ditambahkan satu ayat yakni ayat (5),
2. Ketentuan BAB V diubah,
3. Ketentuan BAB VI diubah,
4. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 30 Tahun 2015
PERBUP Kab. Rembang No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka proses transisi penerapan
pelaksanaan akuntansi berbasis akrual sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, perlu untuk
meninjau kembali Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang, untuk dilakukan penyesuaian
beberapa ketentuan di dalamnya. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a untuk tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor
10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Pembentukan Nomor 13 Tahun 1950 Daerah-daerah Kabupaten tentang Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan, Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 4) Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 10)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat