Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Bengkayang nomor 30 Tahun 2014 pada kebijakan akuntansi aset
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat