kebijakan akuntansi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10,TBD NO. ,LL KAB. BENGKAYANG: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan management Letter dari Badan Pemeriksa keuangan Perihal Permasalahan Hasil Pemeriksaan Intern Nomor :11/Interim/BKY/02/2020 perlu dilakukan revisi Kebijakan Akuntansi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagai pedoman dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan terkait dengan batasan ni9lai maksimal persentase perbaikan aset tetap yang berpengaruh terhadap penambahan masa manfaat aset tetap
- UU no.10 Tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 Tahun 2004; UU no.15 Tahun 2004; UU no.33 Tahun 2004; UU no. 12 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; PP no.39 Tahun 2007; PP no.71 Tahun 2010; PP no.12 Tahun 2019; Permendagri no.13 Tahun 2006; Permendagri no.80 Tahun 2015; Perda no.11 Tahun 2007; Perda no.11 Tahun 2016;
- Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Bengkayang nomor 30 Tahun 2014 pada kebijakan akuntansi aset
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
- merubah Peraturan Bupati Bengkayang nomor 30 Tahun 2014
- 4 halaman peraturan dan 10 halaman lampiran
|