Mengatur mengenai penyesuaian dan perubahan kebijakan akuntansi pemerintahan yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Secara khusus, peraturan ini mengatur tentang penerapan basis akrual dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerah. Berikut adalah beberapa aspek yang diatur: Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual, Penyesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan, Perubahan Akun dan Pencatatan, Pelaporan Keuangan, Transisi dan Implementasi, Tanggung Jawab Pengelola Keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat