Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai penyesuaian dan perubahan kebijakan akuntansi pemerintahan yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Secara khusus, peraturan ini mengatur tentang penerapan basis akrual dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerah. Berikut adalah beberapa aspek yang diatur: Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual, Penyesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan, Perubahan Akun dan Pencatatan, Pelaporan Keuangan, Transisi dan Implementasi, Tanggung Jawab Pengelola Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
20 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
BD 2017/NO.30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan