Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Daerah, guna pembiayaan pembangunan di segala
bidang, Pemerintah Kota Tegal perlu menggali
sumber pendapatan daerah ; bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
memungut Retribusi Izin Usaha Pariwisata ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pariwisata, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991 dicabut.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO. 8 SERI BO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf (a) UU No. 34 tahun 2000
tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka Pajak Kendaraan di atas Air termasuk
jenis Pajak Provinsi. Bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan di
Atas Air
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44
tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Kendaraan di atas Air, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan;
5. Ketetapan Pajak;
6. Sanksi;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
9. Keberatan dan Banding;
10. Keringanan dan Pembebasan;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kadaluarsa;
13. Pengawasan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002
PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL - PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota diberi kewenangan di dalam menetapkan pelayanan jenis retribusi; bahwa dalam rangka pembinaan dan tertib administrasi terhadap pelayanan penyelenggaraan dibidang pendaftaran penduduk dan penertiban Akta Catatan Sipil, dipandang perlu dibedakan antara pendaftaran umum dan istimewa atau yang terlambat serta antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Retribusi dan Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peratuan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, pendaftaran penduduk, penyelenggaraan catatan sipil, prosedur dan tata cara pencatatan, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan tarif dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara peerhitungan an penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, retribusi, ketentuan pidana, sanksi administrasi, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 1993 dicabut.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/No. 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembanga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah Nomor 061/1491/SJ tanggal 23 Juli
2001 Perihal Perda tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pembentukan
dan Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Banjarnegara perlu ditinjau kembali untuk
disesuaikan dan diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000
tentang Pembentukan dan Organisasi Lembagalembaga
Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32
Tahun 2000.
Mengubah pembagian bidang-bidang di lembaga teknis daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dinnyatakan Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undagan dan pembentukannnya diatur dengan Peraturan Daerah;
Dalam peraturan Daerah ini Adalah UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 1995;UU No 22 Tahun 1999;permendagri No 1 Tahun 1983;permendagri No 1 Tahun 1984;Kepmendagri No 536-666 Tahun 1981;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Perseroan ini berkantor pusat di ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dan
Dapat mendirikan cabang-cabang diluar wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dianggap perlu.Perseroan ini bergerak dalam bidang lapangan usaha
a Jasa Konstruksi;
b Jasa Konsutasi;
c Minnyak dan Gas Bumi;
d. Perdagangan dan Indusri;
Untuk bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan
dalam lingkup dan nilai pekerjaan sebagai berikut:
a. Jasa Konstruksi, dapat menangani pekerjaan dalam berbagai
sub bidang dengan nilai pekerjaan Rp. 3.000.000.000,- ( tiga
milyar rupiah) keatas
b. Jasa Konsultasi, dapat menangani pekerjaan dengan nilai
pekerjan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) keatas.
c. Minyak dan Gas Bumi, bergerak dalam sub bidang pekerjaan
- Eksplorasi.
- Eksploitasi.
- Pengolahan.
- Pengangkutan.
- Pemasaran.
d. Bidang usaha perdagangan dan industri, bergerak dama sub
bidang pengadaan aspal dan selanjutnnya serta pabrikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2002.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Kendaraan Di Atas Air
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan obyek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan dimasukkannya penyerahan dalam hak milik Kendaraan di atas Air menjadi bagian obyek Pajak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.9 Tahun 1985, UU No.14 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 82 Tahun 1999, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 65 Tahun 2001 , Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air, Pendaftaran, Pelaporan Dan Wilayah Pemungutan Pajak, Ketetapan Dan Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak, Keberatan Dan Banding, Keringanan Dan Pembebasan, Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengawasan Dan Pemeriksaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Bagi Hasil Pajak , Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2002.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2002
RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.15 Seri B Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa pelayanan izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang diberikan bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan izin; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka retribusi izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 113/Menkes/Per/IV/1979; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/Menkes/Per/VI1994; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/SK/Menkes/X/1993; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Sk/Menkes/X/1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/MENKES/SK/IV/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002
PERDA Prov. Jawa Barat No. 22 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Mencabut
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 200
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Jawa Barat, maka dipandang perlu adanya peningkatan status Lembaga Teknis Daerah dan penambahan Lembaga Teknis Daerah serta pembentukan Lembaga Teknis Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daeah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 1999; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 40 Tahun 2001; Kempmendagri no 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 22 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 23 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 24 Tahun 2001; Kepmendagri No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 16 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan butir 13a Pasal 1, perubahan butir 16 Pasal 2, penambahan butir 17 sampai dengan 22 Pasal 2, penambahan Pasal 3a, penambahan huruf p,q,r,s,t,u,v pada Pasal 4 ayat (1), perubahan Pasal 4 ayat (2), penambhan ayat (4) pada Pasal 4, penyisipan BAB VIa, penambahan ayat (1a) pada Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 diubah.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat