Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2002

Pembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Perseroan ini berkantor pusat di ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dan Dapat mendirikan cabang-cabang diluar wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dianggap perlu.Perseroan ini bergerak dalam bidang lapangan usaha a Jasa Konstruksi; b Jasa Konsutasi; c Minnyak dan Gas Bumi; d. Perdagangan dan Indusri; Untuk bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan dalam lingkup dan nilai pekerjaan sebagai berikut: a. Jasa Konstruksi, dapat menangani pekerjaan dalam berbagai sub bidang dengan nilai pekerjaan Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) keatas b. Jasa Konsultasi, dapat menangani pekerjaan dengan nilai pekerjan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) keatas. c. Minyak dan Gas Bumi, bergerak dalam sub bidang pekerjaan - Eksplorasi. - Eksploitasi. - Pengolahan. - Pengangkutan. - Pemasaran. d. Bidang usaha perdagangan dan industri, bergerak dama sub bidang pengadaan aspal dan selanjutnnya serta pabrikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
08 Februari 2002
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2002
Tanggal Berlaku
08 Februari 2002
Sumber
LD.2002/NO.6
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan