Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Perseroan ini berkantor pusat di ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dan Dapat mendirikan cabang-cabang diluar wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dianggap perlu.Perseroan ini bergerak dalam bidang lapangan usaha a Jasa Konstruksi; b Jasa Konsutasi; c Minnyak dan Gas Bumi; d. Perdagangan dan Indusri; Untuk bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan dalam lingkup dan nilai pekerjaan sebagai berikut: a. Jasa Konstruksi, dapat menangani pekerjaan dalam berbagai sub bidang dengan nilai pekerjaan Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) keatas b. Jasa Konsultasi, dapat menangani pekerjaan dengan nilai pekerjan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) keatas. c. Minyak dan Gas Bumi, bergerak dalam sub bidang pekerjaan - Eksplorasi. - Eksploitasi. - Pengolahan. - Pengangkutan. - Pemasaran. d. Bidang usaha perdagangan dan industri, bergerak dama sub bidang pengadaan aspal dan selanjutnnya serta pabrikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat