pembentukan dan organisasi lembaga teknis daerah
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/No. 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembanga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah Nomor 061/1491/SJ tanggal 23 Juli
2001 Perihal Perda tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pembentukan
dan Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Banjarnegara perlu ditinjau kembali untuk
disesuaikan dan diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000
tentang Pembentukan dan Organisasi Lembagalembaga
Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara.
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32
Tahun 2000.
- Mengubah pembagian bidang-bidang di lembaga teknis daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000
- 7 hal
|