Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2002

Retribusi Izin Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pariwisata, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
03 September 2002
Tanggal Berlaku
03 September 2002
Sumber
LD.2002/NO.3C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1991

  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan