Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan butir 13a Pasal 1, perubahan butir 16 Pasal 2, penambahan butir 17 sampai dengan 22 Pasal 2, penambahan Pasal 3a, penambahan huruf p,q,r,s,t,u,v pada Pasal 4 ayat (1), perubahan Pasal 4 ayat (2), penambhan ayat (4) pada Pasal 4, penyisipan BAB VIa, penambahan ayat (1a) pada Pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat