Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2002

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Kendaraan Di Atas Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air, Pendaftaran, Pelaporan Dan Wilayah Pemungutan Pajak, Ketetapan Dan Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak, Keberatan Dan Banding, Keringanan Dan Pembebasan, Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengawasan Dan Pemeriksaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Bagi Hasil Pajak , Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Kendaraan Di Atas Air
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2002
Sumber
LD.2002/NO.36, TLD No.36, LL PROV. KALBAR: 19 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan