Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, pendaftaran penduduk, penyelenggaraan catatan sipil, prosedur dan tata cara pencatatan, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan tarif dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara peerhitungan an penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, retribusi, ketentuan pidana, sanksi administrasi, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat