Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, pendaftaran penduduk, penyelenggaraan catatan sipil, prosedur dan tata cara pencatatan, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan tarif dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara peerhitungan an penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, retribusi, ketentuan pidana, sanksi administrasi, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.10 Seri D
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 1993

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan