Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Kendaraan di atas Air, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan; 5. Ketetapan Pajak; 6. Sanksi; 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi; 9. Keberatan dan Banding; 10. Keringanan dan Pembebasan; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 12. Kadaluarsa; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat