Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2002

Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Jenis Bahan Galian Golongan C; Usaha Pertambangan; Batasan Luas Wilayah Dan Kepemilikan Izin; Syarat Memperoleh Ipd Dan Ipd Pr; Tata Cara Pengajuan Ipd Dan Ipd Pr; Masa Berlaku, Pembaharuan, Perpanjangan Dan Pencabutan Ipd Dan Ipd Pr; Kewajiban Dan Hak; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
24 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2002
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2002/NO.1.SERI.C
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan