Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kepulauan Aru tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah
(RKPD) Kabupaten Kepulauan Aru
Tahun 2014.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UndangUndang
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 20011; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor 1 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur tentang RKPD Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun 2015 yang merupakan penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2011-2015.
RKPD ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Aru dan menyusun Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2015,
pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam
menyusun RAPBD Tahun 2015, dan pedoman bagi SKPD
dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
Lampiran 124 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan PemKab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan guna menjamin arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dikelola dan diselamatkan dan sesuai Nota Dinas Kepala Kantor dan Perpustakaan Nomor 045/127/418.72/2012 tanggal 2 Mei 2012 perihal Penyusunan dan Pengkajian Peraturan Bupati Kediri tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan serta Serita Acara Rapat Nomor 522/872/418. 72/2012 tentanq Penyusunan dan Pengkajian Peraturan Bupati Kediri tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53, ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Keuangan dengan Peraturan Bupati yang sudah rnendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ) ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Kediri dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI);
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nornor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 ) ;
2. Undanq-undanq Nomor 28 Tahun 1999 tentanq Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun :1003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran lllegara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun :2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun ;w04 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun :2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12'. Tahun 2008 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun :woe Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894 ) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun :2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 ;
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ( Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5071 ) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan
Arsip ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2964 ) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tah n 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578 ) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :1007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 ) ;
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
16. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2008 tentang Pengelolaaan Arsip Statis ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
18. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 01.A Tahun 2003 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan ;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kedili Nomor 35 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kediri ;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Bentuk dan susunannya:
3. Pelaksanaan Pemusnahan Arsip:
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2014
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan di Kabupaten Takalar, perlu di dukung sistem
pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan
bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan
berkesinambungan serta pemberian pelayanan informasi hukum
kepada masyarakat secara mudah, cepat dan akurat melalui
jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan
Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 33);
14. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 203 Tahun 2001
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Propinsi
Sulawesi Selatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 08);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2013 Nomor 07);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI
DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Takalar.
4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah
suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan
dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta
merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan
akurat.
5. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat PJDIH
adalah Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar
cq. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar. 6. Anggota jaringan adalah unit organisasi pada badan/dinas/kantor/bagian di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar dan lembaga-lembaga lain yang
bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan dilaksanakannya JDIH daerah adalah:
a. sebagai upaya untuk menunjang kegiatan program pemerintah daerah di bidang
hukum khususnya dalam pembinaan dan pengembangan hukum nasional;
b. memanfaatkan secara optimal semua dokumentasi hukum dan peraturan
perundang-undangan yang ada dan tersebar di semua instansi sehingga mampu
menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di segala
bidang;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Susunan Organisasi JDIH daerah, terdiri atas:
a. PJDIH; dan
b. Anggota Jaringan.
Pasal 4
(1) PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berkedudukan di Bagian
Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
(2) PJDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati.
(3) Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah secara fungsional
berkedudukan sebagai Ketua PJDIH dan bertanggung jawab atas pembinaan dan
pelaksanaan JDIH.
(4) Kepala Bagian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada
Bupati.
Pasal 5
(1) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di :
a. badan/dinas/kantor/bagian di lingkungan pemerintah daerah;
b. instansi pemerintah di daerah;
c. kecamatan di lingkungan pemerintah daerah;
d. kantor kepala desa/kelurahan di lingkungan pemerintah daerah;
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas JDIH, pada setiap anggota jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk petugas pengelola JDIH yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
(3) Petugas pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab
kepada masing-masing pimpinan angggota jaringan.
Pasal 6
Bagan susunan organisasi JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum
dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
PJDIH
Pasal 7
PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan
hukum;
c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;
d. menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum
melalui perpustakaan hukum;
e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan
perundang-undangan, penelitian hukum, profesi hukum dan penyuluhan hukum;
f. memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan
informasi hukum pada anggota jaringan;
g. menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan; dan
h. melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat,
tepat dan akurat.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PJDIH
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pusat informasi hukum;
b. pusat pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebarluasan dan pengelolaan
dokumentasi hukum secara manual dan digital;
c. pembinaan dan pendidikan pengelola JDIH; dan
d. koordinasi dan konsultasi anggota jaringan.
Pasal 9
PJDIH mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengelola sistem penemuan kembali peraturan perundang-undangan;
b. mengelola sistem penyebarluasan informasi hukum;
c. membina komunikasi dan koordinasi anggota jaringan;
d. menjalin kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pusat
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (PJDIH) Nasional dan Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Pusat Jaringan Dokumentasi
dan Informasi (PJDIH) Provinsi;
e. menjalin kerjasama dalam tukar-menukar informasi hukum dengan anggota JDIH
Provinsi Sulawesi Selatan;
f. menerbitkan lembaran daerah.
Bagian Kedua
Anggota Jaringan
Pasal 10
Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas
sebagai berikut:
a. mengatur dan menyelenggarakan dokumentasi dan informasi hukum pada instansi
masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan;
b. memberikan informasi, menyebarluaskan bahan dokumentasi hukum/peraturan
perundang-undangan kepada PJDIH dan/atau antar anggota jaringan;
c. memberikan laporan perkembangan pelaksanaan JDIH kepada PJDIH.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, anggota jaringan
mempunyai fungsi sebagai unit jaringan penunjang dalam :
a. pelayanan informasi hukum baik secara manual maupun digital; dan
b. pengelolaan dan penyimpanan dokumentasi hukum.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH dilakukan oleh Bupati.
(2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim
yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Dalam rangka menunjang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
masing-masing pimpinan anggota jaringan bertanggung jawab memberikan
pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH pada unit kerjanya.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2014
PERBUP Kab. Kebumen No. 40 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 153 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 153 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan pengaturan
mengenai pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan
Sosial, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 153 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 153 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 153 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen.
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a). Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (5).
Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3).
Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4) diubah, ayat (3) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2014 No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya
masyarakat miskin di Kabupaten Temanggung dan guna
meningkatkan mutu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas
pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya penyelenggaraan
Program Pelayanan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 14 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di
Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
14 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor
7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 2);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan, Sub bagian Umum dan Kepegawaian; Jabatan Fungsional Pemeriksa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio MRIMU FM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO5 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka
sambil menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Buru perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Mrimu FM. Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga
penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
pemerintah Daerah, yang menyelenggarakan kegiatan
Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi, yang bersifat
Indipenden, Netral, tidak Komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mrimu FM.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio MRIMU FM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
mengamanatkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan
Bupati;
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola
pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta
meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu
pengaturan mengenai tata cara Pengadaan
Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif,
dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan
prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana
Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun
2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 6);
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Peraturan Bupati Paser Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tertib administrasi, kejelasan status dan pelaksanaan tugas-tugas dari Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu ada pengaturan secara khusus yang mengatur keberadaannya; Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja sangat dibutuhkan untuk membantu tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan, perlu menbentuk Peraturan Bupati tentang Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Peraturan ini untuk mengatur dan menata Banpol PP dan diangkat untuk membantu dalam menjalankan tugas dan fungsi dari Satpol PP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat