Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 153 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a). Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (5). Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3). Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4) diubah, ayat (3) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat