Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 14 Tahun 2014

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang RKPD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2011-2015. RKPD ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2015, pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam menyusun RAPBD Tahun 2015, dan pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
13 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2014
Tanggal Berlaku
13 Juni 2014
Sumber
BD.2015/NO.14, TLD No. , LL. KAB. KEPULAUAN ARU: 4 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan