Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2014

Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan, Sub bagian Umum dan Kepegawaian; Jabatan Fungsional Pemeriksa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
30 April 2014
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2014
Tanggal Berlaku
06 Mei 2014
Sumber
BD No 9A
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan