Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan, Sub bagian Umum dan Kepegawaian; Jabatan Fungsional Pemeriksa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat