LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong untuk melapor harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantas Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; Inpres Nomor 5 Tahun 2004; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Tunai Dan Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan sebagai implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dipandang perlu adanya pedoman pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Tunai dan Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
a. mekanisme transaksi non tunai penerimaan daerah;
b. mekanisme transaksi non tunai pengeluaran daerah; dan
c. pembinaan dan pengawasan pelakasanaan transaksi tunai dan non tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN/STIMULUS SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA BIMA TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Pengurangan/Stimulus Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Bima Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasasl 107 ayat(3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian
Pengurangan/Stimulus Secara Massal Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Bima
Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 _ tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 _ tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bima (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 112);
Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 318)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 60
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020
Nomor 554);
Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2017 Nomor 339);
PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN/STIMULUS SECARA MASSAL PAJAk BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA BIMA TAHUN 2021.
Terdiri dari VIII Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Pemberian Pengurangan, Bab IV Besaran Pengurangan, Bab V Pengecualian, Bab VI Masa Pemberian Pengurangan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 6/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan laki-laki sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai kewajiban
dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender
dalam pembangunan di Kota Madiun, maka perlu
dilakukan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap
kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang
responsif gender;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Kota Madiun, maka perlu
pengaturan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah ini sebagai landasan hukum dan acuan PUG, ruang lingkupnya meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan dan pemberdayaan;
c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
d. peran serta masyarakat;
e. pembinaan;
f. penghargaan; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2014
kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD No. 10/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Banjarnegara secara efektif, efisien, terarah dan berkesinambungan, perlu adanya kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2008; Permendagri No. 110 Tahun 2017; Perda Kab Banjarnegara No. 2 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018 yang meliputi Tujuan, Kegiatan dan Pendanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tapin No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan pengaturan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin, Perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui perubahan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati TapinNomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2017 Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2018 Nomor 06) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2021
a. bahwa keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Mamasa masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh Negara yang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap Masyarakat Adat dan hak tradisionalnya dapat diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 1960; UU No.1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.39 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.7 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.24 Tahun 1997; PP No.44 Tahun 2004; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengukuhan Masyarakat Adat dan wilayah adat, pengakuan lembaga adat, hukum adat, pemberdayaan masyarakat adat, serta perlindungan hak tradisional dan hak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan,
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, menjelaskan semua Pemimpin Instansi Pemerintah untuk menindaklanjuti panduan penanganan benturan, sehingga perlu di atur tata cara penanganan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah
b.
Kabupaten Tanah Datar,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 42 Tahun 2004
PP No. 60 Tahun 2008
PP No. 11 Tahun 2017
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 49 Tahun 2018
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 30 Tahun 2019
PP No. 94 Tahun 2021
Permenpan RB No. 37 Tahun 2012
Permenpan RB No. 52 Tahun 2014
Perbup Tanah Datar No. 58 Tahun 2020
Ruang lingkup Peraturan Bupati:
a. Pejabat/Pegawai yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan;
b. bentuk Benturan Kepentingan;
c. jenis Benturan Kepentingan;
d. sumber penyebab Benturan Kepentingan
e. prinsip dasar penanganan Benturan Kepentingan;
f. tata cara penanganan Benturan Kepentingan;
g. faktor pendukung;
h. sanksi;
i. monitoring dan evaluasi Benturan Kepentingan; dan
j. pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat