Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 144 Tahun 2018

Pengelolaan Tanaman Nusantara Khas Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai kelompok dan jenis tanaman, identifikasi, pendaftaran varietas tanaman, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanfaatan, pelestarian, penelitian dan pengembangan, peran serta perangkat daerah, dan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 144 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanaman Nusantara Khas Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
144
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
26 Desember 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71046
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1088 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 2359 Tahun 1987 tentang Kewajiban Penduduk Untuk Melindungi/Mengamankan Jenis-jenis Pohon Buahbuahan tertentu di DKI Jakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan