TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WAJO
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2013/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum
Tata Naskah Dinas di lingkungan Instansi Pemerintah dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Tata Naskah
Dinas, maka dalam upaya mewujudkan tertib administrasi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan
kepada masyarakat perlu menata ulang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo;
b. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo tidak sesuai
lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu direvisi kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wajo tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.
1. Pasal 18 (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
TK. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1822;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4012);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang
Negara (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Keputusan Negara Republik Indonesia Nomor 176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1636);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat
negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
15. Keputusan Bersama Menteri Pariwisata, Pos dan Komunikasi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor B.48/HK 103/MPTM-83, Nomor 25
Tahun 1988 tentang Kode Pos Indonesia;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4);
19. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2010 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA NASKAH DINAS
BAB III
NASKAH DINAS
BAB IV
STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL SKPD
BAB V
KOP NASKAH DINAS
BAB VI
SAMPUL NASKAH DINAS
BAB VII
PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, PENEMPATAN NOMOR
HALAMAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
BAB VIII
PAPAN NAMA
BAB IX
KETENTUAN LAIN–LAIN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
NOMOR 39 TAHUN 2013
138 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 39 Tahun 2013
PERBUP Kab. Purworejo No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2013/No.39 Seri E Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, produktivitas, kedisiplinan, kcscjahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilaksanakan 5 (Lima) hari kerja dalam 1 (Satu) minggu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa sebelum pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan secara tetap, perlu dilakukan uji coba; bahwa guna memberikan pedoman dalam uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pcmcrintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 ; Peraturan Mentcri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2013.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2013
PERBUP Kab. Rembang No. 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
pemasangan lambang partai politik, alat peraga kampanye dan alat peraga lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2013/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
ABSTRAK:
bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk pelaksanaan pemasangan pemasangan lambang partai politik, alat peraga kampanye dan alat peraga lainnya di tempat umum KPU Kabupaten Rembang telah mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Rembang Nomor 65 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 39 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2013/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 29 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 29 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Daerah Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 694)
21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006);
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010);
24. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tat Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
28 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
25. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 29 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor) 35;
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI BANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
3. PERSYARATAN ADMINISTRASI BANGUNAN GEDUNG
4. PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
5. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
6. PEMANTAUAN, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan April Sampai Dengan Juni 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota;bahwa untuk bagian Daerah perlu diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten /
Kota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan April sampai dengan Juni 2013.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/034/KUM/2012;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0622/KUM/2012;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2013.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Hasil Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan April Sampai Dengan Juni 2013 dengan SIstematika;Ketentuan Umum;Hasil Peneimaan Pajak Bahan Bakar Kendaaan Bermotor Yang Dibagi;Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, Dan Penatausahaannya;Pengunaan;Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat