UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HAR1 KERJA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2013/No.39 Seri E Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, produktivitas, kedisiplinan, kcscjahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilaksanakan 5 (Lima) hari kerja dalam 1 (Satu) minggu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa sebelum pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan secara tetap, perlu dilakukan uji coba; bahwa guna memberikan pedoman dalam uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pcmcrintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 ; Peraturan Mentcri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2013.
- 5 halaman
|