UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARJ KERJA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/No.1 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka rneningkatkan efisiensi, produktivitas, kedisiplinan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, maka telah dilaksanakan uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, rnaka uji coba sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
- PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini menatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013 diubah.
- 3 halaman
|