UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/No. 1 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisienal, produktivitas, kedisiplinan, kesejahteraan dan kepada masyarakat, maka telah pelayanan kepada dilaksanakan uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja dalam 1 (Satu) minggu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2014; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja dalam 1 (Satu) minggu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan dengan mengingat bahwa usulan pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja kepada Menteri Dalam Negeri belum mendapatkan penetapan, maka uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja perlu diperpanjang dengan meninjau kembali dan mengubah Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2013
- 3 hlm
|