Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN 2024 (357): 59 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, informasi dan pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penentuan nilai kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
59 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN.2024 (35)/37 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, baik, transparan, dan akuntabel, perlu membuat kebijakan akuntansi koperasi;
b. bahwa pengaturan mengenai pedoman umum akuntansi koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, dan koperasi sektor riil sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Ked! dan Menengah, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Ked! dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, akuntansi koperasi, laporan keuangan koperasi, audit laporan keuangan, ketentuan lain-lain, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
d. ketentuan terkait pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
37 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 1, BN.2024 (14/4 hlm)
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah ditetapkan struktur dan kewenangan unit kerja yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/1/2016 tentang Unit La.yanan
Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil clan Menengah tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) eli Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/-Jasa
Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata KeIja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/.Jasa Secara Elektronik (E Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barangj-Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Bank Indonesia NO. 8, Website Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 58A ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi, tugas dan wewenang BSBI, organisasi BSBI, tata kerja BSBI dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Bank Indonesia NO. 7, BN.2024 (20)/18 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
ABSTRAK:
a. bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan sumber pendanaan luar
negeri bank jangka pendek yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan pembiayaan bank yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional;
b. bahwa Bank Indonesia menetapkan instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola pendanaan luar negeri jangka pendek bank tersebut dengan mempertimbangkan siklus keuangan dan ekonomi, serta pendekatan berbasis risiko;
c. bahwa instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola pendanaan luar negeri jangka pendek bank perlu diimplementasikan melalui pengaturan batasan rasio pendanaan luar negeri bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, cakupan ULN Bank jangka pendek dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing jangka pendek, kewajiban RPLN, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemenuhan RPLN, evaluasi, pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan BI No. 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia NO. 6, BN.2024 (17)/119 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan
pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang
modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi
pembiayaan ekonomi;
b. bahwa untuk mewujudkan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan, pengembangan, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap produk, harga acuan (pricing), pelaku pasar, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, pengembangan dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, produk pasar uang dan pasar valuta asing, harga acuan (pricing), pelaku PUVA, infrastruktur pasar keuangan, transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, perizinan, data dan informasi, penerapan prinsip kehati-hatian manajemen risiko dan tata kelola, perlindungan konsumen, pengawasan, exit policy, koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-theCounter
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
8. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 34/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57/BI)
9. Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Monetersebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 5, BN.2024 (16)/22 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
ABSTRAK:
a. arah kebijakan sistem pembayaran serta perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang sistem pembayaran yang tidak terlepas dari berbagai risiko, perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri di bidang sistem pembayaran;
b. berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan sejalan dengan arah kebijakan sistem
pembayaran, serta untuk mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional, menjaga efisiensi nasional, kepentingan publik, pertumbuhan industri, dan/atau persaingan usaha yang sehat, perlu dilakukan penguatan industri sistem pembayaran melalui penyelarasan ketentuan mengenai pengembangan dan penerapan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran;
c. untuk melakukan penyelarasan ketentuan mengenai pengembangan dan penerapan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerapan SK SP, pelaku SK SP, penyelenggaraan SK SP, pelaporan, pengawasan dan pemantauan, koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
PBI No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bank Indonesia NO. 4, BN.2024 (15)/29 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan kebijakan Bank Indonesia yang efektif, kredibel, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia
b. semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, diperlukan bauran kebijakan Bank Indonesia yang mengintegrasikan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran,
dengan ditopang oleh kebijakan pendukung, yang konsisten dengan pencapaian tujuan Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan tugas Bank Indonesia serta BKBI, kebijakan utama, kebijakan pendukung, survei, perolehan, pemrosesan, penge,mbangan dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan dan penjelasan, perumusan, penetapan dan pelaksanaan BKBI, pengaturan dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, Akuntabilitas, transparasi kebijakan, dan komunikasi kebijakan, pelaksanaan kewenangan lainnya dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Bank Indonesia NO. 3, Website Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Bank Indonesia perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, kelembagaan, kelembagaan dan penyelenggaraan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, penyelesaian sengketa oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, pelaporan dan pemberian informasi oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, pengawasan, koordinasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Bank Indonesia-Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
2024
Peraturan Bank Indonesia NO. 2, BN.2024 (77)/29 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. tujuan Bank Indonesia untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi keuangan digital
b. pemanfaatan teknologi informasi berpotensi meningkatkan eksposur risiko siber yang dapat menimbulkan kerugian keuangan dan mengganggu
stabilitas sistem keuangan, sehingga perlu dibangun keamanan sistem informasi dan ketahanan siber yang mengacu pada standar internasional dan praktik terbaik
c. membangun keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, diperlukan pengaturan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta pihak lain yang diatur dan diawasi Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan dan pengawasan KKS, tata kelola, pencegahan, penanganan, pengawasan, kolaborasi, penerapan KKS dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat