Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, informasi dan pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penentuan nilai kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat