Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, kelembagaan, kelembagaan dan penyelenggaraan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, penyelesaian sengketa oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, pelaporan dan pemberian informasi oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, pengawasan, koordinasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat