Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, kelembagaan, kelembagaan dan penyelenggaraan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, penyelesaian sengketa oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, pelaporan dan pemberian informasi oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, pengawasan, koordinasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2024
Tanggal Berlaku
14 Mei 2024
Sumber
Website Bank Indonesia
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan