Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, pengembangan dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, produk pasar uang dan pasar valuta asing, harga acuan (pricing), pelaku PUVA, infrastruktur pasar keuangan, transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, perizinan, data dan informasi, penerapan prinsip kehati-hatian manajemen risiko dan tata kelola, perlindungan konsumen, pengawasan, exit policy, koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat