Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas : a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/.Jasa Secara Elektronik (E Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barangj-Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat