Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
13/PER/M.KUKM/XII/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bentuk Singkat
Permenkop UKM
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2012
Tanggal Berlaku
04 Januari 2012
Sumber
BN 2012/NO 26; DEPKUMHAM.GO.ID; 8 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - KOPERASI, UMKM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koperasi dan UKM
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkop UKM No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan