Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
12/PER/M.KUKM/IX/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bentuk Singkat
Permenkop UKM
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BN 2015/NO 1491; PERATURAN.GO.ID; 56 HLM
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR / PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koperasi dan UKM
Bidang
Halaman ini telah diakses 7632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi
Mencabut :
  1. Permenkop UKM No. 04/PER/M.KUKM/VII/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan