Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan tugas Bank Indonesia serta BKBI, kebijakan utama, kebijakan pendukung, survei, perolehan, pemrosesan, penge,mbangan dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan dan penjelasan, perumusan, penetapan dan pelaksanaan BKBI, pengaturan dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, Akuntabilitas, transparasi kebijakan, dan komunikasi kebijakan, pelaksanaan kewenangan lainnya dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat