ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengembangkan potensi usaha mikro, kecil dan menengah sebagai produsen produk unggulan daerah yang berkualitas dan berdaya saing, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi dalam produksi, peningkatan sarana pemasaran, kemitraan dan pengembangan dari Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat melalui kebijakan pengaturan pemberdayaan produk unggulan daerah;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 10 Tahun 2011.
- Peraturan ini berisi Tentang KETENTUAN UMUM, KLASIFIKASI DAN KRITERIA PRODUK UNGGULAN, JENIS PRODUK UNGGULAN, PEMBINAAN, PEMASARAN PRODUK, PENGGUNAAN PRODUK UNGGULAN DAERAH, KEWAJIBAN, KEMITRAAN, OBJEK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Objek Pem binaan Produk Unggulan Daerah, Pengawasan), PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PEMBIAYAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
|